Konsep urjensi dan esensi pendidikan Pancasila
*Urjensi pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan berupaya mengantarkan warga negara Indonesia menjadi ilmuan yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air,menjadi negara demokratis yang berkeadaban,yang memiliki daya saing,disiplin.
*Esensi pendidikan Pancasila
Pembentukan karakter bangsa sebagai esensi pendidikan kewarganegaraan,tujuan ini dapat dicapai jika didukung oleh bangsa yang berkualitas.untuk itulah peran pendidikan sangat penting,sebagaimana tersirat dan tersurat dalam UUD 1945 yang berakar pada nilai agama,kebudayaan nasional.dalam pasal 3,dikatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
*Sumber historis pendidikan Pancasila
Fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan.dengan pendekatan historis mahasiswa diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
*Sumber sosiologis pendidikan Pancasila
Melalui pendekatan sosiologis ini pula,anda dapat mengkaji struktur sosial,proses sosial,termasuk perubahan sosial,dan masalah sosial yang patut disikapi secara Arif dengan menggunakan standar nilai yang mengacu kepada nilai Pancasila .
*Sumber yuridis pendidikan Pancasila
Negara Indonesia adalah negara hukum/rechtsstaat, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of low). Pancasila sebagai dasar Negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan Negara hukum tersebut, baik produk-produk hukum mulai dari pusat dan daerah serta aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpatokan pada nilai-nilai pancasila, sehingga pada gilirannya kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud
*Sumber politik pendidikan Pancasila
mber politik pendidikan Pancasila ini mengandung pengertian bahwa pancasila sebagai idiologi politik harus mampu sebagai pendorong pokok (leit motive) dan sebagai (leit star) bintang penunjuk jalan dalam meweujudkan kehidupan politik yang ideal yang mencerminkan nilai-nilai pancasila. Hal ini sejalan dengan pendapat Budiardjo (1998: 320) sebagai berikutl:
“Ideologi politik adalah himpunan nilai-nilai, ide, norma-norma, kepercayaan dan keyakinan, suatu “Weltanschauung” yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang, untuk menentukan sikapnya terhadap kejadian dan problema politik yang dihadapinya dan yang menentukan tingkah politiknya”.
Contoh pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sumber politik pendidikan Pancasila di Indonesia yaitu meliputi:
-Mengatur negara (state)
-Mengatur kekuasaan (Power)
-Pengambilan keputusan (decision making)
-Mengambil kebijakan (policy)
-Pembagian kekuasaan (distribution) baik di pusat maupun di daerah
Dinamika dan tantangan pendidikan Pancasila
DINAMIKA PERJALANAN PANCASILA
Dinamika perjalanan pancasila dilihat dari historis pembudayaan atau pewarisan nilai-nilai pancasila sejak kemerdekaan sampai sekarang sebagai berikut:
a.Awal kemerdekaan membudayakan nilai-nilai pancasila dilakukan dalam bentuk pidato oleh tokoh-tokoh bangsa dalam rapat-rapat akbar, lewat radion dan media surat kabar;
b.Pada tanggal 1 Juli 1947 terbit buku yang berisi pidato Bung Karno tentang lahirnya Pancasila;
c.Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada tahun 1960 terbit buku berjudul “Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” diterbitkan oleh Departemen P&K;
d.Selanjutnya lahir TAP MPR RI Nomor II/MPR/1978, tentang Pelaksanaan Penataran P4 (Pedoman Penghayatan Pelaksanaan Pancasila) dijadikan materi pendidikan pancasila disekolah-sekolah, PNS, Birokrat, masyarakat;
e.Lahirlah SK Dirjen DIKTI Nomor 25/DIKTI/Kep/1985 Pancasila sabagai mata kuliah MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum);
f.Lahirlah TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998 mencabut pelaksanaan Penataran P4;
g.Lahirlah Undang-undang Nomor 20 tahun 2003, dimana pancasila tidak lagi wajib diajarkan diperguruan tinggi, tetapi hanya di UGM yang tetap bertahan adanya Pendidikan Pancasila;
h.Terbit surat edaran Dirjen DIKTI Nomor 914/E/T/2011 tanggal 30 Juni 2011, bahwa Pancasila sebagai Mata Kuliah diperguruan tinggi yang disebut dengan PPKn;
i.Terbit Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan bahwa Pancasila wajib diselenggarakan di Perguruan Tinggi.
2.TANTANGAN PENDIDIKAN PANCASILA
Salah satu tokoh bangsa yang bernama Abdul Gani mengatakan bahwa Pancasila adalah leit motive dan leit star yaitu Pancasila sebagai dorongan pokok dan bintang penunjuk jalan bagi terselenggaranya pemerintahan untuk tidak terjebak kedalam perbuatan penyelewengan, dan bagi mahasiswa sebagai generasi penerus pemegang estafer kepemimpinan nasional.
Adapun tantangan Pendidikan Pancasila ada 2 jenis, yaitu:
1.Tantangan pendidikan pancasila yang berasal dari Internal perguruan tinggi, yaitu kurangnya SDM dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila
2.Tantangan pendidikan pancasil yang bersifat eksternal, antara lain adalah adanya krisis keteladanan dari para elit politik dan maraknya gaya hidup Hedonistik didalam masyarakat.
Konsep dan urgensi Pancasila dalam arus sejarah bangsa Indonesia
Periode Pengusulan Pancasila
Cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik, menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian, disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momenmomen perumusan diri bagi bangsa Indonesia.
Alasan diperlukannya Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
*Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia
*Sebagai kepribadian bangsa indonesia
*Sebagai pandangan hidup
*Sebagai jiwa bangsa
*Sebagai perjanjian luhur
Menggali sumber historis,sosiologis,politis,ttg Pancasila dalam kajian sejarah
Fungsi penting dalam membangun kehidupan bangsa dengan lebih bijaksana di masa depan dengan pendekatan historis,mahasiswa diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program masing masing
Menelusuri konsep negara,tujuan negara,dan urgensi dasar negara
1. Menulusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Sejalan dengan pengertian negara tersebut, Diponolo menyimpulkan 3 (tiga) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara yaitu:
a. Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau territoir
b. Unsur manusia, atau umat, rakyat atau bangsa
c. Unsur organisasi, atau tata kerjasama, atau tata pemerintahan.
Ketiga unsur tersebut lazim dinyatakan sebagai unsur konstitutif. Selain unsur konstitutif ada juga unsur lain, yaitu unsur deklaratif, dalam hal ini adalah pengakuan dari negara lain.
2. Menelusuri Tujuan Negara
Diponolo (1975 : 112-156) menguraikan tujusn negara sebagai berikut :
a. Kekuatan dan Kekuasaan sebagai Tujuan Negara
b. Kepastian Hidup, Keamanan dan Ketertiban sebagai Tujuan Negara
c. Kemerdekaan sebagai Tujuan Negara
d. Keadilan sebagai Tujuan Negara
e. Kesejahteraan dan Kebahagiaan Sebagai Tujuan Negara
Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi 2 (dua), yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara. Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan yaitu:
a. Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
b. Pendekatan keamanan (security approach)
3. Menelusuri Urgensi Dasar Negara
Dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara. Cita hukum ini akan mengarahkan hukum pada cita-cita bersama dari masyarakatnya. Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat
Mendeskripsikan esensi dan urgensi Pancasila sebagai dasar negara
Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Dasar negara
a. Esensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Kaidan penuntun dalam pembuatan politik hukum atau kebijakan negrara lainnya, yaitu sebagai berikut:
1. Kebijakan umum dan politik hukum harus tetap menjaga integritas atau keutuhan bangsa.
2. Kebijakan umum dan politik hukum haruslah berdasarkan upaya pembangunan demokrasi dan nomokrasi
3. Kebijakan umum dan politik hukum haruslah berdasarkan upaya pembangunan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kebijakan umum dan politik hukum haruslah berdasarkan pada prinsip toleransi beragama yang berkeadaban.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia.
2. Meliputi suasana kebatinan dalam UUD 1945.
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara.
4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajbkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5. Merupakan sumber semangat abadi UUD1945 bagi penyelengaraan negara, para pelaksana pemerintahan.
b. Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
Untuk memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, dapatmenggunakan 2 metode pendekatan, yaitu instittusional (kelembagaan) dan human resourse (personal/ sumber daya manusia). Pendekatan institusional yaitu membentuk dan menyelenggarakan negara yang bersumber pada nilai pancasila sehingga bangsa Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai negara modern, yang menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional yang bermuara kepada terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Sumber historis,sosiologis, yuridis,dan politik Pancasila sebagai dasar negara
1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara yuridis ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang kelahirannya ditempa dalam proses kebangsaan Indonesia.
2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan-kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.
1 Nilai nilai ketuhanan
2 Nilai nilai kemanusiaan universal
3 Nilai nilai etis kemanusiaan
4 Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan
5 Nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politik. Dengan demikian, sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik.
Komentar
Posting Komentar