Bab 10
Perbandingan ideologi pancasila dengan ideologi lainnya
 
Istilah Ideologi pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf Perancis bernama Antonie Destutet De Tracy (1796), sebagai ilmu tentang pikiran manusia yang mampu menunjukkan arah yang benar kearah masa depan. Ideologi adalah ilmu, seperti juga biologi, psikologi, fisika, matematika. Namun dalam perkembangannya ideologi bergeser dari semacam ilmu menjadi suatu paham atau doktrin.
Ideologi secara etimologis terdiri atas dua asal kata, yaitu idea dan logos. Idea memiliki arti gagasan atau cita-cita, juga pandangan, sedangkan logos diartikan sebagai ilmu atau ratio. Ideologi dapat diartikan cita-cita atau pandangan yang berdasarkan kepada ratio, sedangkan ideologi suatu bangsa adalah ideologi yang mendukung tercapainya tujuan hidup  atau tujuan nasional suatu bangsa.
1.         Ideologi Komunisme
            Ideologi komunis ini pertama kali diterbitkan pada  18 Februari 1848  berasal dari Manifest der Kommunistischen Manifest der Kommunistischen. Pada saat itupaham ini menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia .
            Pada  abad 19 komunisme adalah sebuah paham atau ideologi yang menjadi  bahan pembenaran mengenai paham kapitalisme , di masa itu paham ini lebih mengedepankan ekonomi hal itu menjadikan petani atau  buruh menjadi bagian dari produksi . Di masa selanjutnya muncul beberapa faksi internal di paham komunis ini, karena adanya perbedaaan teori dan cara perjuangan dalam pencapaian tujuan yaitu masyarakat sosialis  untuk berubah menjdai masyarakat yang disebut masyarakat utopia yang didebatkan oleh penganut komunis teori dan komunis revulusioner.
            Komunis sebagai paham anti kapitalisme menjadi paham yang  sangat menentang akumulasi  modal pada individu. Paham ini mempunyai prinsip bahwa semua dipreorientasikan sebagai milik rakyat maka dari itu paham ini beranggapan bahwa semua alat-alat produksi harus dikuasai oleh negara demi kemakmuran rakyat secara merata. Dalam paham ini sistem demokrasi keterwakilan yang dilakukan oleh para petinggi kelompok komunis ini dan membatasi demokrasi pada rakyat yang bukan penganut paham komunis  karena dalam komunis tidak ada hak perorangan seperti halnya paham liberalis. Pada dasarnya paham ini tidak berdasarkan kepercayaan mitos, takhayul, dan agama

DINAMIKA DAN TANTANGAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia. . Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan

Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa


Bab 11
KONSEP DAN URGENSI PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT

Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat
Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara.
Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut.
Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa
aspek.

KAJIAN PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


Filsafat pancasila adalah hasil pemikiran yang paling mendalam dan dianggap telah dipercaya serta diyakni sebagai suatu kesatuan dari norma dan nilai yang paling dianggap benar, adil, bijaksana, paling baik dan paling sesuai dengan kaidah didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai falsafah dapat diartikan sebagai pandangan hidup dalam kegiatan praktis.

Dalam pengertian lain, filsafat pancaila merupakan penggunaan nilai-nilai pancasila sebagai pedoman atau pandangan hidup bernegara, pada prinsipnya pancasila sebagai filsafat yakni perluasan manfaat dari yang bermula sebagai dasar dan ideologi berkembang menjadi produk filsafat (falsafah).

Menyusul hal tersebut, filsafat pancasila berarti mempunyai fungsi dan peranan untuk manusia sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap dan tingkah laku sebagai bentuk perbuatan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk bangsa Indonesia.

Pada hakikatnya pancasila memiliki sistem nilai yang di dapat dari pengertian nilai-nilai dasar luhur kebudayaan bangsa Indonesia. Dari unsur-unsur kebudayaan tersebut berakar dan mengalir sehingga membuat secara keseluruhan menjadi terpadu menjadi kebudayaan bangsa Indonesia.

Hal inilah yang menjadi hasil dari perenungan jiwa mendalam yang dilakukan oleh para tokoh pendiri bangsa (Founding Father) bangsa Indonesia dan merumuskannya ke dalam suatu sistem dasar negara, dari situlah muncul Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SUMBER HISTORIS PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


1.       Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada 12 Agustus 1928, Soekarno pernah menulis di Suluh Indonesia yang menyebutkan bahwa nasionalisme adalah nasionalisme yang membuat manusia menjadi perkakasnya Tuhan dan membuat manusia hidup dalam roh. Pembahasan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat dapat ditelusuri dalam sejarah masyarakat Indonesia.

2.       Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok, yaitu:
a.       Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan.
b.      Kelompok kedua, yaitu masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.

3.       Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pada awalnya, Pancasila merupakan konsensus politik yang kemudian berkembang menjadi sistem filsafat. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok, yaitu:
a.        Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis.
b.       Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara.

Bab 12
KONSEP DAN URGENSI PANCASILA MENJADI SISTEM ETIKA

1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika
a. Pengertian Etika
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani, “Ethos” yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir. Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam arti ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk (Bertens, 1997: 4--6). Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan norma dan prinsip-prinsip yang mengaturnya itu kerap kali disebut moralitas atau etika (Sastrapratedja, 2002: 81).
b. Aliran-aliran Etika
Ada beberapa aliran etika yang dikenal dalam bidang filsafat, meliputi etika keutamaan, teleologis, deontologis. Etika keutamaan atau etika kebajikan adalah teori yang mempelajari keutamaan (virtue), artinya mempelajari tentang perbuatan manusia itu baik atau buruk. Etika teleologis adalah teori yang menyatakan bahwa hasil dari tindakan moral menentukan nilai tindakan atau kebenaran tindakan dan dilawankan dengan kewajiban. Etika deontologis adalah teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban moral sebagai hal yang benar dan bukannya membicarakan tujuan atau akibat.
c. Etika Pancasila
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.
Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air. Sila kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Etika Pancasila itu lebih dekat pada pengertian etika keutamaan atau etika kebajikan, meskipun corak kedua mainstream yang lain, deontologis dan teleologis termuat pula di dalamnya. Namun, etika keutamaan lebih dominan karena etika Pancasila tercermin dalam empat tabiat saleh, yaitu kebijaksanaan, kesederhanaan, keteguhan, dan keadilan. Kebijaksanaan artinya melaksanakan suatu tindakan yang didorong oleh kehendak yang tertuju pada kebaikan serta atas dasar kesatuan akal – rasa – kehendak yang berupa kepercayaan yang tertuju pada kenyataan mutlak (Tuhan) dengan memelihara nilai-nilai hidup kemanusiaan dan nilai-nilai hidup religius. Kesederhaaan artinya membatasi diri dalam arti tidak melampaui batas dalam hal kenikmatan. Keteguhan artinya membatasi diri dalam arti tidak melampaui batas dalam menghindari penderitaan. Keadilan artinya memberikan sebagai rasa wajib kepada diri sendiri dan manusia lain, serta terhadap Tuhan terkait dengan segala sesuatu yang telah menjadi haknya (Mudhofir, 2009: 386).
2. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Pentingnya Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan problem yang dihadapi bangsa Indonesia sebagai berikut.
1. Banyaknya kasus korupsi yang melanda negara Indonesia sehingga dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Masih terjadinya aksi terorisme yang mengatasnamakan agama sehingga dapat merusak semangat toleransi dalam kehidupan antar umat beragama, dan meluluhlantakkan semangat persatuan atau mengancam disintegrasi bangsa.
3. Masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara.
4. Kesenjangan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin masih menandai kehidupan masyarakat Indonesia.
5. Ketidakadilan hukum yang masih mewarnai proses peradilan di Indonesia, seperti putusan bebas bersyarat atas pengedar narkoba asal Australia Schapell Corby.

Bab 13
SUMBER HISTORIS SOSIOLOGI YURIDIS DAN POLITIS PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA


Sumber Historis Pendidikan Pancasila

           Dilihat dari sisi historisnya, Pancasila tidak lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman-pengalaman bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri .
Nilai-nilai essensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan Negara. Proses terbentuknya negara dan bangsa Indonesia melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajan.
nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan yang telah dipaparkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pancasila memilki landasan historis yang kuat. Secara histories, sejak zaman kerajaan unsur Pancasila sudah muncul dalam kehidupan bangsa kita. Agar nilai-nilai Pancasila selalu melekat dalam kehidupan bangsa Indonesia, maka . nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila tersebut kemudian dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara. Sebagai sebuah dasar Negara, Pancasila harus selalu dijadikan acuan dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Semua peraturan perundang-undangan yang ada juga tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.


Sumber Politik Pendidikan Pancasila

Salah satu sumber pengayaan materi pendidikan Pancasila adalah berasal dari fenomena kehidupan politik bangsa Indonesia. Pola pikir untuk membangun kehidupan berpolitik yang murni dan jernih mutlak dilakukan sesuai dengan kelima sila yang mana dalam berpolitik harus bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyarawatan/Perwakilan dan dengan penuh Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia tanpa pandang bulu. Etika politik Pancasila dapat digunakan sebagai alat untuk menelaah perilaku politik Negara, terutama sebagai metode kritis untuk memutuskan benar atau slaah sebuah kebijakan dan tindakan pemerintah dengan cara menelaah kesesuaian dan tindakan pemerintah itu dengan makna sila-sila Pancasila.
Etika politik harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara konkrit dalam pelaksanaan pemerintahan negara. Para pejabat eksekutif, legislatif,  yudikatif, para pelaksana dan penegak hukum harus menyadari bahwa legitimasi hukum dan legitimasi demokratis juga harus berdasarkan pada legitimasi moral. Nilai-nilai Pancasila mutlak harus dimiliki oleh setiap penguasa yang berkuasa mengatur pemerintahan, agar tidak menyebabkan berbagai penyimpangan seperti yang sering terjadi dewasa ini. Seperti tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyuapan, pembunuhan, terorisme, dan penyalahgunaan narkotika sampai perselingkuhan dikalangan elit politik yang menjadi momok masyarakat.

Bab 14
KONSEP ESENSI PANCASILA MENJADI DASAR PENGEMBANGAN ILMU

Melalui teori relativitas Einstein paradigma kebenaran ilmu sekarang sudah berubah dari paradigma lama yang dibangun oleh fisika Newton yang ingin selalu membangun teori absolut dalam kebenaran ilmiah. Paradigma sekarang ilmu bukan sesuatu entitas yang abadi, bahkan ilmu tidak pernah selesai meskipun ilmu itu didasarkan pada kerangka objektif, rasional, metodologis, sistematis, logis dan empiris. Dalam perkembangannya ilmu tidak mungkin lepas dari mekanisme keterbukaan terhadap koreksi. Itulah sebabnya ilmuwan dituntut mencari alternatif-alternatif pengembangannya melalui kajian, penelitian eksperimen, baik mengenai aspek ontologis, epistemologis, maupun ontologis. Karena setiap pengembangan ilmu paling tidak validitas (validity) dan reliabilitas (reliability) dapat dipertanggungjawabkan, baik berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan (context of justification) maupun berdasarkan sistem nilai masyarakat di mana ilmu itu ditemukan/dikembangkan (context of discovery).
 Kekuatan bangunan ilmu terletak pada sejumlah pilar pilarnya, yaitu pilar ontologi, epistemologi dan aksiologi. Ketiga pilar tersebut dinamakan pilar-pilar filosofis keilmuan. Berfungsi sebagai penyangga, penguat, dan bersifat integratif serta prerequisite/saling mempersyaratkan. Pengembangan ilmu selalu dihadapkan pada persoalan ontologi, epistemologi dan aksiologi.

DINAMIKA DAN TANTANGAN PANCASILA MENJADI DASAR PENGEMBANGAN ILMU

Pancasila sebagai pengembangan ilmu belum dibicarakan secara eksplisit oleh para penyelenggara negara sejak Orde Lama sampai era Reformasi. Para penyelenggara negara pada umumnya hanya menyinggung masalah pentingnya keterkaitan antara pengembangan ilmu dan dimensi kemanusiaan
(humanism).
Ada beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai dasar pengembangan iptek di Indonesia:
a. Kapitalisme yang sebagai menguasai perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya, ruang bagi penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu menjadi terbatas.
b. Globalisasi yang menyebabkan lemahnya daya saing bangsa Indonesia dalam pengembangan iptek sehingga Indonesia lebih berkedudukan sebagai konsumen daripada produsen dibandingkan dengan negara-negara lain.
c. Konsumerisme menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar bagi
produk teknologi negara lain yang lebih maju ipteknya. Pragmatisme yang berorientasi pada tiga ciri, yaitu: workability (keberhasilan), satisfaction (kepuasan), dan result (hasil) mewarnai perilaku kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Bab 15
KONSEP ESENSI DAN URGENSI PERMASALAHAN BANGSA

Esensi yang berasal dari kata essence yang menurut kamus Longman berarti the most basic and important quality of something, sedangkan  dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensi adalah kata benda yang artinya hakikat; inti; hal yang pokok. Contoh penggunaannya adalah: Esensi pertikaian atara kedua tokoh itu ialah pertentangan ideologi. Jadi segala sesuatu yang merupakan Hakikat, dasar, inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari segala sesuatu disebut esensi tergantung dalam konteks dan penggunaannya.
       Semangat dan keinginan untuk bebas dari segala penjajahan fisik maupun pemikiran pada rakyat Indonesia oleh kapitalisme dan feodalisme yang mengambil secara paksa seluruh hak milik rakyat Indonesia dan mengeksploitasi segala sumber daya alam yang Indonesia miliki. Dengan penindasan yang terjadi di Indonesia membuat rakyat menjadi erat rasa persatuannya, melahirkan tujuan yang sama yaitu merdeka, damai, tentram, dan makmur. Maka lahirlah sebuah ideologi Negara Indonesia yang mencakup segala aspek kehidupan dan sebagai pedoman Indonesia yang disebut pancasila.
      Dalam sila-sila pancasila terdapat patologi budaya pancasila, yang bisa menghancurkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila pancasila. Fenomena yang terjadi pada masa Indonesia saat ini seperti korupsi, kerusuhan, dan moral yang bertentangan dengan nilai pancasila. Jika dasar pancasila itu tidak tertanam kuat pada diri rakyat Indonesia maka negara ini akan berantakan. Dengan berkembangnya dunia dan segala masukan berbagai macam dari luar negeri ke dalam negara, pancasila sebagai konsep dasar kehidupan rakyat Indonesia harus diperkuat serta ditanamkan agar kita tidak dijajah oleh bangsa lain. Memang tidak dijajah dalam hal fisik tetapi dijajah dalam hal pemikiran  yang secara perlahan-lahan membuat berubah rakyat Indonesia dari sila-sila pancasila itu sendiri.
Beberapa contoh penerapan esensi pancasila sebagai dasar negara :
Sila Pertama
Ketuhanan yang Maha Esa, artinya sesuai dengan agama dan keyakinan yang sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradap. Contohnya rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang akan ia anut dan jalani tanpa ada unsur paksaan, bebas melaksanakan kegiatan agama dengan syarat tidak melanggar  norma-norma di Indonesia dan saling menghormati dengan agama lain.
Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinyasetiap warga negara telah mengakui persamaan derajat, kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia, dan hak. Contoh penerapannya, majikan tidak sewenang-wenangnya bertindak kepembantunya yang tidak berperikemanusiaan.
Sila Ketiga
Persatuan Indonesia artinya setiap warga negara mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan, dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi golonganyang selalu harus diwujudkan, diperjuangkan, dipertahankan, dan diupayakan secara terus-menerus. Contoh penerapannya,  tidak terlalu menonjolkan kebudayaan masing-masing daerah untuk melihat siapa yang terbaik tetapi dipelajari dan ikut melestarikan dengan serta meyakinkan bahwa perbedaan itu baik.
Sila Keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan atau perwakilan artinya bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan bijaksana, memikirkan kententraman rakyat dan mengambil keputusan juga untuk rakyat dengan mengikutsertakan perwakilan-perwakilan setiap masyarakat. Contohnya segala persoalan yang ada untuk mendapatkan solusi dengan cara bermusyawarah unntuk mencapai tujuan ynang diinginkan seperti rapat warga setiap RT  untuk membahas masalah dalam lingkungan tersebut.
Sila Kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menggambarkan dalam bertindak supaya bersikap adil kepada setiap warga negara Indonesia, tanpa membedakan status sosial, suku, ras, dan bahasa sehingga tujuan dari bangsa Indonesia akan tercapai dengan keikutansertaan semua rakyat Indonesia.Contohnya pemerintah mengadakan program wajib bersekolah selama 9 tahun tanpa membedakan-bedakan  guna mengatasi masalah pendidikan yang begitu rendah.

          B. Urgensi pancasila sebagai dasar negara
      Ir. Soekarno menggambarkan urgensi pancasila secara ringkas tetapi meyakinkan. Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah dan juga satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala macam penjajahan terutama imperialisme.
     Memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, bisa menggunakan dua pendekatan yaiut, Pendekatan institusional dan pendekatan sumber daya manusia, Pendekatan institusional adalah membentuk dan menyelenggarakan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila sehingga negara Indonesia dapat mewujudkan tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional. Sementara itu pendekatan sumber daya manusia terdapat pada dua aspek, yaitu orang-orang yang menjalankan pemerintahan dengan cara melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalam mengemban tugas dan bertanggung jawab. Sehinnga kebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat.
    Tetapi melihat kejadian yang jauh dari sikap penerapan nilai-nilai pancasila pada Indonesia seperti, masyarakat yang hanya memeluk agama tertentu karena faktor mayoritas sehingga ia tidak bisa menjalani ajaran agamanya dengan baik, sikap tidak adil terhadap sesama hanya karena perbedaan suatu hal, aksi bentrok antar suku karena rendahnya kesadaran dan rasa persatuan, dan perlakuan tidak adil di beberapa tempat sosial  karena faktor perbedaan RAS.
      Untuk mengatasi beberapa masalah yang ada  perlu pemahaman yang mendalam terhadap urgensi pancasila sebagai dasar negara. Dalam pemahaman tersebut ada tahap  implementasi juga yaitu tahap yang selalu memperhatikan prinsip-prinsip good governance, antara lain transparan, akuntabel, dan fairness sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan warga negara yang berkiprah dalam bidang bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang menghindarkan warga negara melakukan free fight liberalism, tidak terjadi monopoli dan monopsoni, serta warga negara yang bergerak dalam bidang organisasi kemasyarakatan dan bidang politik. Maka Indonesia akan mencapai tujuan yang di cita-citakan seperti yang diharapan pejuang-pejuang pada masa dulu jika rakyat Indonesia menerapkan nila-nilai yang terkandung dalam pancasila.

Komentar

Postingan populer dari blog ini